Pandeglang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tak melarang pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19. Namun, hal itu harus mengedepankan protokol kesehatan
“Sama saja seperti Idul Fitri, enggak ada larangan. Tetapi tetap harus mengikuti aturan protokol keseahtan,” kata Ketua MUI Pandeglang, Kh. Tb Hamdi Ma’ani, Rabu, 29 Juli 2020.
Akan tetapi, MUI Pandeglang melarang kerumunan saat pelaksanan pemotongan hewan kurban. Bahkan MUI lebih menyarankan agar pemotongan sendiri mengoptimalkan rumah potong hewan (RPH).