Serang- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mencatat terdapat 5.200 perusahaan di Tanah Jawara yang harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
Hal itu sebagai syarat agar perusahaan bisa beroperasi di tengah Pandemo Covid-19. Terlebih pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
“Ada 3.200 yang sudah mengantongi izin. Sementara total perusahaan yang ada di Banten sekitar 5.200 perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharsono, kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.