Pelanggar PSBB Tahap VIII di Banten Bakal “Digebuk”

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

bantenhits
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Pelanggar PSBB Tahap VIII di Banten Bakal “Digebuk”
Sumber: bantenhits

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Banten khususnya di wilayah Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020.

Dalam PSBB yang memasuki tahap VIII tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan WH dalam rapat evaluasi PSBB tahap VII secara virtual melalui video conference bersama Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Minggu, 9 Agustus 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?