Cilegon- Puluhan penghuni kontrakan di Kecamatan Citangkil dan Jombang, Kota Cilegon digelandang petugas gabungan Satpol PP Kota Cilegon, TNI dan Polri, Selasa, 11 Agustus 2020.
Usut punya usut, mereka diamankan karena terjaring razia yustisi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Cilegon.
Dari kebanyakan penghuni kontrakan yang diamankan, tiga diantaranya ternyata bukan pasangan suami istri. Selain tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang digelandang juga karena tak memiliki surat keterangan KTP non permanen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) asal mereka tinggal.