Serang- Sedikitnya lima pelajar asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengaku akan menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Mereka akan menggandeng Tim Advokasi Fendi Ariwijaya.
Hal itu dilakukan karena ke lima pelajar tersebut gagal masuk sekolah dan ditolak SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, mereka mengklaim telah mengikuti mekanisme yang ditentukan.
Ke lima pelajar itu masing-masing Gina, Lisna, Amanda, Iriansyah, dan Warningsih. Mereka diketahui ada yang mendaftar lewat jalur zonasi, dan jalur afirmasi.