Serang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Raperda RZWP3K di Banten saat ini masih dibahas DPRD Banten.
Belakangan, masyarakat sipil, nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari mendesak Pemerintah Provinsi Banten “membongkar” ulang draft Raperda RZWP-3-K Banten.
Hal tersebut disampaikan AMUK Bahari Banten menanggapi undangan rapat dengar pendapat Pansus RZWP3K tahun 2018-2038 yang digelar di DPRD Banten, Selasa, 28 Juli 2020.