Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Meskipun harus menerapkan protokol kesehatan yang super ketat.
Melalui Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Lebak juga mengatur mengenai syarat-syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin dan beserta keluarga jika ingin melangsungkan resepsi pernikahan.
Salah satu syaratnya harus mendapat rekomendasi resepsi pernikahan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).