Menikah di Tahun 2020? Calon Pengantin Beserta Keluarga Wajib Rapid Test

Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan.

bantenhits
Kamis, 3 September 2020 | 10:57 WIB
Menikah di Tahun 2020? Calon Pengantin Beserta Keluarga Wajib Rapid Test
Sumber: bantenhits

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Meskipun harus menerapkan protokol kesehatan yang super ketat.

Melalui Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Lebak juga mengatur mengenai syarat-syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin dan beserta keluarga jika ingin melangsungkan resepsi pernikahan.

Salah satu syaratnya harus mendapat rekomendasi resepsi pernikahan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?