Serang – Lima pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di empat wilayah di Provinsi Banten, dinyatakan melanggar protokol kesehatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Lima pasangan calon yang melanggar itu yakni pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, peserta Pilkada Kabupaten Serang.
Kemudian pasangan calon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.