Serang- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menutup sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer.
Bukan tanpa alasan penutupan sendiri karena mereka kerap kali menjual minuman keras (Miras) dan menyediakan pemandu lagu (PL). Padahal dalam izinnya ialah karaoke keluarga.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan penutupan ini juga untuk menegakan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.