Serang – Pria N (36) warga Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, Senin, 14 September 2020, pukul 02.30 WIB.
N ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan 22 paket sabu yang disimpan dalam sweeter dan motor.
Kasat Narkoba Iptu Shilton mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan di depan SDN Krapcak, tepatnya di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.