Lebak- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak mencatat terdapat penurunan drastis Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi hasil Pajak Provinsi. Alhasil pemerintah daerah harus kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp232 Miliar.
Hal itu terungkap di Gedung DPRD Kabupaten Lebak dalam acara uji publik APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Pendapatan daerah turun (kehilangan-red) drastis dari sektor DAU (Dana Alokasi Umum), DAK ( Dana Alokasi Khusus), belum lagi dari bagi hasil pajak provinsi.