Tangerang – Aksi tabrak lari terhadap Endy, seorang pengendara di dekat Pintu Tol Kunciran, Alam Sutera, Kota Tangerang, pada 5 September 2020 lalu berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku tabrak lari adalah pengemudi Mercedes-Benz C43 berinisial TC (27) yang diketahui seorang pemilik rumah makan di Tangerang. TC ditangkap di kawasan Tangerang, Minggu, 13 September 2020.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum tabrak lari, TC yang mengemudikan mobil bernomor polisi DK 12 OM terlibat kecelakaan dengan mobil yang dibawa Endy.