Lebak – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan agar para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan masker kain tiga lapisan atau masker kesehatan. Alasannya, kedua jenis masker tersebut dinilai efektif mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung.
Kebijakan tersebut diterapkan KCI mulai Senin, 21 September 2020 untuk seluruh pengguna KRL di Indonesia. Termasuk di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Mulai Senin, 21 September 2020 KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Minggu, 20 September 2020.