Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menutup Galian C atau penambangan batu tak berizin di Kampung Situ, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Galian C milik perorangan itu mulai beroperasi 2017. Namun, pemilik Galian C tak pernah memproses izin pertambangan batu tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Cigeulis, Subro Muhlisi. Kata dia, Galian C tersebut tak memiliki izin, bahkan selama ini pihak pemilik tak pernah berkordinasi dengan kecamatan.