Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan, laporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Taufik Nuriman alias ATN oleh warga Bojonegara tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.
ATN merupakan mantan prajurit Kopassus sekakigus mantan bupati Serang dua periode yang dikenal sebagai orang kepercayaan Prabowo Subianto di Banten.
Keputusan Bawaslu terkait laporan terhadap ATN diterbitkan 19 September 2020 melalui surat bernomor 04/LP/PB/KAB/11.07/ IX/2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi.