Serang – Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyarankan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelenggaraan Pilkada supaya dalam pelaksanaannya cukup diwakili oleh wakil rakyat atau parlemen.
Tujuannya, demi mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan upaya memutus rantai sebaran virus corona atau Covid-19 pada saat Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Hal itu menjawab masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal penundaan Pilkada serentak 2020 lantaran adanya kekhawatiran klaster baru penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaannya.