Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Saat ini, KPU Pandeglang sudah mulai tahapan rekrutmen KPPS di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, kali ini pihaknya tidak menerima petugas KPPS yang berusia lebih dari 50 tahun. Hal itu sesuai dengan protokol Covid-19.