Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang proses belajar secara dalam jaringan (Daring).
Bukan tanpa alasan, kebijakan itu diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Multatuli belum juga reda.
Belum lagi, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten nomor: 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Provinsi Banten.