Lebak- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV Kabupaten Lebak berakhir 4 Januari 2020. Alhasil, sementara waktu daerah penyangga ibukota ini menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Sementara ini kita terapkan AKB, karena setelah PSBB berakhir belum ada kabar perpanjangan atau tidak,”kata Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian kepada BantenHits, Kamis, 7 Januari 2020.
Penerapan AKB sementara ini juga mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.