Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/29 -BPBD/2021. SE tersebut dibuat setelah COVID-19 di Kota Badak semakin menggila.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, sistem WFH mulai berlaku besok. Nantinya, para ASN yang boleh masuk kantor hanya sebanyak 50 persen supaya pelayanan di kantor masih bisa dilaksanakan.