- Ketua DPR Puan Maharani menanggapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
- Puan Maharani menegaskan agar semua pihak menghormati seluruh proses hukum dan keputusan final yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut setelah majelis hakim mendalami berkas secara mandiri untuk menjaga ketenangan.
Suara.com - Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang kini memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di tengah bergulirnya persidangan, muncul usulan dari pihak penggugat yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama sebagai opsi pengganti Gibran.
Salah satu nama yang mencuat dan disebut-sebut adalah Puan Maharani.
Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan pentingnya sikap saling menghargai terhadap proses hukum dan konstitusi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, apa pun keputusan MK nanti, semua pihak diminta untuk menghormati.
"Apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, agenda pengucapan putusan perkara PHPU yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026.
Semua pihak kini tengah menunggu hasil akhir penetapan resmi dari para hakim konstitusi.
Kendati demikian, jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi persidangan. Berdasarkan informasi resmi di laman MK, jadwal agenda sidang pengucapan putusan belum tercantum dalam kurun satu pekan ke depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas persidangan dan tidak terpengaruh polemik di ruang publik.
Saldi menjelaskan, para hakim konstitusi mendalami berkas perkara secara mandiri sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Langkah pendalaman berkas secara terpisah ini dilakukan guna menjamin ketenangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan final.