Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang meminta, Desa dapat memfokuskan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 untuk jaring pengaman sosial (JPS) atau BLT DD dan peningkatan ekonomi desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Nasir Al Afghani mengatakan, dalam pengalokasiaan DD tahun anggaran 2021 harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 13 Tahun 2020.
“(Dana Desa) wajib disalurkan untuk kelompok penerima manfaat selama 12 bulan, dan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu."