Serang – Pemerintah Kota Serang pekan ini akan melantik 900 pegawai, berdasarkan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.
“Ini kan berdasarkan Permendagri 90 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) itu, jadi di Kota Serang itu ada penyesuaian SOTK baru, ada yang di marger kemudian ada yang di pembentukan,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun, Kamis 21 Januari 2021.
Ritadi menjelaskan, ada beberapa intansi yang di marger, seperti Korpri yang saat ini digabung dengan BKPSDM menjadi sub bidang.