
Serang – Modus mencungkil menggunakan kunci T yang jamak ditemukan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, ternyata bukan satu-satunya cara yang dilakukan komplotan maling.
Hal tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Serang menangkap AH (27) warga Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada Minggu, 25 April 2021 sekira jam 23.00 WIB.
AH diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018 No.