
Serang – Pemerintah Provinsi Banten, terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahkan Pemprov Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari, di ruangan kerjanya, Kamis 28 April 2021.