
Tangerang- Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah jajanan tradisional tak layak konsumsi di Pasar Kabupaten Tangerang.
Adalah kue apem. Ya, kue bertekstur kenyal itu diamankan petugas lantaran diduga dicampur dengan bahan pewarna tekstil Industri.
Makanan yang mengandung zat berbahaya Rhodamin B itu ditemukan petugas dari Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang saat melakukan uji sampling pada 27 pangan di Pasar Modern Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 7 Mei 2021.
“Kita sampling 27 sampel jenis pangan dan kita menemukan satu yang tidak memenuhi syarat yaitu kue apem.