Bikin SRTP untuk Syarat Naik KRL Bisa Datang ke Kantor Desa

Kebijakan itu diambil seiring Pemerintah Pusat termasuk daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

bantenhits
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:52 WIB
Bikin SRTP untuk Syarat Naik KRL Bisa Datang ke Kantor Desa
Sumber: bantenhits

Lebak- PT KAI Commuter mewajibkan para calon penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga Surat Keterangan dari pemerintah daerah.

Ya, surat itu menjadi syarat mutlak agar mereka diizinkan masuk area stasiun dan menggunakan layanan transportasi darat tersebut.

Kebijakan itu diambil seiring Pemerintah Pusat termasuk daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?