Lebak- PT KAI Commuter mewajibkan para calon penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga Surat Keterangan dari pemerintah daerah.
Ya, surat itu menjadi syarat mutlak agar mereka diizinkan masuk area stasiun dan menggunakan layanan transportasi darat tersebut.
Kebijakan itu diambil seiring Pemerintah Pusat termasuk daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.