Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.
Hal tersebut ditegaskan Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.