Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Instruksi Mendagri

Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.

bantenhits
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:40 WIB
Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Instruksi Mendagri
Sumber: bantenhits

Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.

Hal tersebut ditegaskan Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?