Lebak- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak diperketat. Tujuannya agar dapat menekan kasus sebaran Covid-19.
Hal itu terbukti dengan terbitnya Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Di mana, isinya menyebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang semula diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB, kini harus sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.