PPKM Darurat di Lebak Diperketat; Pedagang Dilarang Layani Makan di Tempat

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak diperketat.

bantenhits
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:37 WIB
PPKM Darurat di Lebak Diperketat; Pedagang Dilarang Layani Makan di Tempat
Sumber: bantenhits

Lebak- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak diperketat. Tujuannya agar dapat menekan kasus sebaran Covid-19.

Hal itu terbukti dengan terbitnya Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Di mana, isinya menyebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang semula diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB, kini harus sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?