Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin (20/5/2019) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS bisa mendapatkan tambahan libur selama Lebaran jika ditambah cuti tahunan.
“Kalau ada yang mau cuti bagaimana? Boleh diserahkan kepada masing-masing instansinya, jangan semuanya cuti,” kata Bima, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Total libur Lebaran tahun 2019 masih ada dua kemungkinan, antara selama 11 hari atau delapan hari. Jika 11 hari, maka libur bisa dilakukan sejak tanggal 30 Mei yang merupakan tanggal merah dan masuk pada tanggal 10 Juni.