Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN

Sebelumya, Komisi Informasi (KI) Banten telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta Kushendar terhadap BPN Kabupaten Tangerang.

bantennews
Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:10 WIB
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
Sumber: bantennews

SERANG – Sidang sengketa informasi anatara warga Kabupaten Tangerang Suhendar berhadapan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumya, Komisi Informasi (KI) Banten telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta Kushendar terhadap BPN Kabupaten Tangerang.

Dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerag tersebut. Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suhendar selaku pemohon, Kantor Pertanahan malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihan pemohon dan termohon tersebut berlangsung dengan menghadirkan kedua belah pihak di PTUN Serang Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KM.5 No.3, Banjarsari, Serang, Kota Serang, Banten. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Serang yang dituai oleh Henriette S Putuhena juga menghadirkan asisten ahli Komisi Informasi Banten Trio Alberto dan Sirojudin.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?