SERANG – Sidang sengketa informasi anatara warga Kabupaten Tangerang Suhendar berhadapan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumya, Komisi Informasi (KI) Banten telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta Kushendar terhadap BPN Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerag tersebut. Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suhendar selaku pemohon, Kantor Pertanahan malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihan pemohon dan termohon tersebut berlangsung dengan menghadirkan kedua belah pihak di PTUN Serang Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KM.5 No.3, Banjarsari, Serang, Kota Serang, Banten. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Serang yang dituai oleh Henriette S Putuhena juga menghadirkan asisten ahli Komisi Informasi Banten Trio Alberto dan Sirojudin.