JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan usaha pembangkit listrik di Tanah Air. Selain teknologi yang kini lebih ramah lingkungan sudah diadopsi banyak PLTU, berbagai peraturan pemerintah menegaskan terjaminnya usaha pembangkit yang ramah lingkungan.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No 15 tahun 2019.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), RM Karliansyah mengatakan, pemerintah tak membiarkan usaha yang mencemari lingkungan. Pemerintah menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan perusahaan PLTU yang kini beroperasi, apalagi yang tengah dibangun.