KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Serang kembali ditunda usai pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selanjutnya menjadi PPKM dengan skema level 1 hingga 4. Kabupaten Serang sendiri saat ini termasuk dalam PPKM Level 3.
Pilkades telah dijadwalkan pada 11 Juli 2021, namun karena lonjakan kasus Covid-19, Pilkades ditunda menjadi 1 Agustus seiring dengan penerapan PPKM Darurat. Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM yaitu menjadi PPKM Level 3 yang berimbas pada pelaksanaan Pilkades.
Penundaan Pilkades pada masa PPKM telah tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa PPKM Level 4.