SERANG – Ribuan buruh dari berbagai aliansi kembali turun ke jalan berunjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Mereka menuntut Gubernur Banten menaikan UMK 2022 sebesar 10 hingga 13,5 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, setidaknya terdapat tiga tuntutan dalam aksi demonstrasi besar-besaran buruh se Banten. Pertama, buruh menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 sebagai acuan dalam menetapkan UMK 2022.
“PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kedua, kita menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 hingga 13,5 persen. Dan ketiga kita menuntut UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, red) tetap diberlakukan,” tegas Intan saat ditemui disela demo buruh di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).