TANGERANG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Walikota Tentang Pajak Reklame.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan
“Untuk itu Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang – ruang reklame yang ada di Kota Tangerang. Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika,” jelas Arief dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).