Libur Nataru, Polisi Bakal Batasi Kendaraan ke Tempat Wisata

irektorat Lalu Lintas Polda Banten bersiap menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan menuju tempat wisata di Banten menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

bantennews
Senin, 6 Desember 2021 | 17:56 WIB
Libur Nataru, Polisi Bakal Batasi Kendaraan ke Tempat Wisata
Sumber: bantennews

SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bersiap menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan menuju tempat wisata di Banten menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah pemberlakukan aturan ganjil-genap di Tol Tangerang – Merak, khususnya menuju tempat wisata pantai di Banten.

Aturan penerapan ganjil genap di kawasan wisata saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan PHRI (Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia) dan pengelola tol untuk kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan ke tempat wisata,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo kepada BantenNews.co.id, Senin (6/12/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI