Jadi Kurir Narkoba, Warga Jayanti Terancam Hukuman Seumur Hidup

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan satu kurir narkoba berinisial SN (44) warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

bantennews
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:38 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Warga Jayanti Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sumber: bantennews

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan satu kurir narkoba berinisial SN (44) warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelaku diamankan pada Jumat (21/1/2022) lalu sekira jam 19.30 WIB di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SN. Kemudian tim Satnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh IPDA Supriyono melakukan penggeledahan.

BERITA LAINNYA

TERKINI