SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tangerang. Mereka berinisial J alias Y (34), W (29) dan AS alias D(34).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan selain ketiga narapidana, pihaknya juga menahan tiga tersangka lain yaitu satpam M alias BD (38) buruh harian lepas, S alias B (36) wiraswasta dan IP(29). Tim Berantas BNNP Banten menangkap para tersangka di tempat yang berbeda pada Minggu 10 April 2022.
Para penghuni Lapas Kelas II Tangerang itu menyuplai sabu untuk wilayah Kota Tangerang Selatan.