SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang remaja AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ia ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (23/5/2022) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.