SERANG – Berselang hampir 1 tahun, personel Satresnarkoba Polres Serang dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menemukan 30 ribu pohon ganja di lahan seluas sekitar 3 hektare yang berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat di mana pemasok ganja mengambil ganjanya untuk dijual kembali ke para pengedar di wilayah Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penemuan pohon ganja pada Minggu (28/8/2022) itu berawal dari penelusuran tim Satresnarkoba Polres Serang terkait kasus pengedar ganja seberat 1.120 gram yang dilakukan oleh RM dan RTP pada Senin (6/9/2021) silam di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Polisi lalu melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka lainnya yaitu AN dengan ganja seberat 825 gram.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,” terang Shinto melalui keterangannya pada Selasa (30/8/2022).