SERANG – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja kini resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian. Pemecatan tersebut dilakukan atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Edwin dipecat lantaran menerima uang sebanyak 225 ribu dollar Amerika Serikat dan 376 ribu dollar Singapura yang berasal dari barang bukti kasus narkoba.
“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).