SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota meringkus dua pria pelaku kasus penyalahgunaan sabu di rumahnya di Kampung Cikaung Rt.09 Rw.03 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Mereka MA (31) dan AP (21) merupakan pengedar sabu.
Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penyalahgunaan sabu. Kemudian pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” ujar Agus, Kamis (8/9/2022).