SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengaku akan mendorong pembuatan Undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan ojek online (Ojol) baik roda dua dan roda empat. Termasuk pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online.
Hal itu diungkapkan Budi usai menerima audiensi perwakilan online (Ojol) yang tergabung dalam Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang melakukan aksi unjukrasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (12/9/2022). Dimana salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.
“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.