Hakim PN Rangkasbitung 8 Kali Pesan Sabu untuk Pesta

Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman memesan sabu sebanyak 8 kali dari seorang polisi di Polrestabes Medan, Wisnu Wardana.

bantennews
Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Hakim PN Rangkasbitung 8 Kali Pesan Sabu untuk Pesta
Sumber: bantennews

SERANG – Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman memesan sabu sebanyak 8 kali dari seorang polisi di Polrestabes Medan, Wisnu Wardana. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Serang.

Sabu dikirim melalui jasa pengiriman untuk para hakim. Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Nurman Baihaki menambahkan, penangkapan para hakim tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman narkotika dari jenis sabu di tempat perusahaan pengiriman barang pada 17 Mei 2022 lalu. BNN mengamankan satu orang bernama Raja dengan barang bukti sabu seberat seberat 19,3 gram.

Dari hasil pengembangan, rupanya barang tersebut merupakan milik Yudi seorang hakim di PN Rangkasbitung. Dari keterangan Yudi, dia kerap mengkonsumsi sabu pesanannya dengan hakim Danu.

BERITA LAINNYA

TERKINI