Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.890

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

Liberty Jemadu

Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:16 WIB
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
KLH gugat perdata senilai Rp4,8 triliun 6 perusahaan yang beroperasi di sekitar Batang Toru, Tapanuli, Sumut. Salah satu yang diduga digugat adalah Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe, yang terafiliasi dengan Astra International (ASII). Foto: Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
baca 10 detik
  • KLH menggugat enam perusahaan secara perdata pada 15 Januari 2026 senilai Rp4,8 triliun akibat kerusakan lingkungan di sekitar Batang Toru, Tapanuli.
  • Aktivitas enam perusahaan di sekitar aliran Sungai Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
  • Gugatan ini bertujuan mendesak mitigasi risiko bencana ekologis serta memulihkan fungsi lingkungan yang telah hilang bagi masyarakat.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan enam perusahaan yang digugat secara perdata karena diyakini memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin. Enam perusahaan itu beroperasi di Tapanuli, Sumatera Utara di sekitar aliran sungai Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya Jumat (16/1/2026) mengatakan enam perusahaan itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Enam perusahaan ini digugat perdata dengan nilai Rp4,8 triliun.

Jika melihat inisial perusahaan-perusahaan itu, sangat mirip dengan beberapa perusahaan yang dipanggil KLH pada Desember 2025 kemarin yakni PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

PT Agincourt Resources, yang mengeruk tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan - dikuasai secara mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha Astra International (ASII) yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.

Sementara TPL santer terdengar belakangan setelah mantan Menteri Koordinator bindang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini dengan tegas membantah memiliki saham di dalam perusahaan itu.

Baik PT AR maupun TPL sudah diperintahkan untuk berhenti beroperasi pada Desember lalu oleh KLH.

"Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," kata Menteri Hanif.

KLH mendaftarkan gugatan terhadap 6 perusahaan itu pada Kamis (15/1/2026) secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

baca juga

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menyatakan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," jelas Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam pernyataan serupa menyebut pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah itu bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 16:04 WIB

Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi

Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 17:01 WIB

Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'

Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 06:07 WIB

WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru

WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru

News | Senin, 22 Desember 2025 | 15:04 WIB

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 15:00 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:06 WIB

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:04 WIB

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:03 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:44 WIB

×