CILEGON – Polsek Pulomerak mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari penjual yang berkedok warung sembako di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (20/10/2022).
Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi mengungkapkan bahwa langkah cepat pihaknya itu menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik perdagangan miras di lingkungan mereka.
“Kita geledah toko sembako yang di dalamnya menjual minuman keras, hasil dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti segera. Kita mendapatkan sekitar 10 dus atau 120 botol miras golongan B,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.