Dinkes Kabupaten Serang Larang Peredaran Obat Demam Sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melarang peredaran obat demam berjenis sirup untuk anak-anak di apotek.

bantennews
Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Dinkes Kabupaten Serang Larang Peredaran Obat Demam Sirup
Sumber: bantennews

KAB. SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melarang peredaran obat demam berjenis sirup untuk anak-anak di apotek. Hal itu sesuai dengan pemberlakuan larangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait mencegah kasus gagal ginjal akut.

“Untuk larangan sudah diberlakukan sesuai surat edaran Kemenkes dan BPOM,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi kepada BantenNews.co.id, Jumat (21/10/2022).

Agu menyebutkan pihaknya akan memberikan peringatan jika masih ada apotek yang menjual obat demam sirup.

BERITA LAINNYA

TERKINI