SERANG- Satresnarkoba Polresta Kota Serang meringkus NH di lingkungan Kaligandu Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Personel menangkap NH karena menjual ratusan butir obat keras Tramadol HCI tanpa izin.
Kasatresnarkoba Kota Serang AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa anggotanya meringkus NH pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya tepatnya di depan Waralaba Lingkungan Kalianda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. “NH diduga menyalahgunakan obat-obatan jenis Tramadol,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Hasil penggeledahan terhadap NH, polisi menyita 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI dan uang uang tunai Rp.100 ribu hasil penjualan obat-obatan. “Saat ini dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang..