SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membekuk BN (23) alias Dimas pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol.
Tersangka diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 02 Nopember 2022.
Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.