CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap MS (28) remaja pengedar obat terlarang alias pil koplo Minggu (23/11/2022). Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan hal tersebut.
“Tersangka warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Haxymer,” kata Shilton pada Senin (7/11/2022).
Shilton menjelaskan penangkapan dilakukan di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.